BITUNG – SULUT Kabardaerah.com – Peristiwa Penyerangan Kelompok anak-anak muda Parigi Topor terhadap anak muda Pasar tua Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa
Pada tanggl 01 Februari 2023, sekitar pukul 03-00 wita dinihari yang mengakibatkan salah satu anak muda korban panah wayer, berhasil di ungkap Polisi, dan Satuan Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan dua pemuda diduga pelaku penganiayaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT/Pol Maesa/Polres Bitung Polda Sulut, Tanggal 02 Februari 2023. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2023/SPKT/Polsek Maesa/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 02 Februari 2023, atas nama (pelapor) Yosida Mustafa (37).
Kronologi kejadiannya menurut Kasat AKP Marseleus Yugo.
Awalnya Pelaku (FK) dan teman korban (ACO) yaitu lelaki EPRIL terjadi perselisihan di lorong Pasar tua dan selanjutnya Pelaku (FK) pergi bertemu dengan teman-temannya yang saat itu berada di lorong Kanopi Kelurahan Bitung Timur dengan maksud meminjam pisau dari salah satu temannya sambil mengatakan bahwa ia telah terjadi perselisihan dengan anak-anak muda Pasar tua.
Tak lama kemudian (FK) langsung menuju ke Pasar tua dengan di ikuti oleh teman-temannya termasuk Pelaku (JL) yang saat itu yang sudah membawa sajam jenis pisau, samurai, busur anak panah wayer bersama pelontarnya, botol kaca serta batu, selanjutnya setelah tiba di pasar tua, dan karena anak-anak muda pasar tua mengira bahwa (FK), (JL) dan temannya akan melakukan penyerangan pada mereka dan saat itu juga terjadi aksi saling serang sambil Pelaku (FK) mengejar kelompok lawan menggunakan sajam jenis pisau dan pelaku (JL) juga karena salah satu temannya telah terkena busur anak panah wayer. Saat itu melakukan balasan dengan melepaskan / melontarkan busur anak panah wayer yang telah di bawahnya sehingga anak panah itu mengena / menancap pada korban (ACO) pada bagian wajah / pipi sebelah kanan,” ujar Kasat.
Setelah datang pihak Kepolisian para pelaku penyerangan melarikan diri, dan korban (ACO) langsung dilarikan kerumah sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Kedua Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 26 cm lebar 2, 5 cm, serta 1 (satu) pelontar Busur panah dan 3 buah anak Panah dimanakan di Mapolres Bitung
Adapun Pasal yang disangkakan kata Kasat Reskrim, untuk FK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Pidana Paling Lama 10 Tahun. Sementara untuk Pelaku (JL) dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP Pidana Subdiser 351 Ayat (1) KUHP Pidana, Ancaman pidana Paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kasat.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, Bahwa benar pelaku (FK) telah memulai melakukan penyerangan dengan menggunakan sebilah pisau.
Modus pelaku ( F.K ) Merasa sakit hati terhadap korban ( Aco ) karena merusak sepeda motor ( F.K ).
Red/APS.