Kapolres Bitung Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkoba.

Bitung. Kabardaerah.com – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK M.H gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan obat – obat terlarang Trihexpenidhyl.

Konferensi pers, Kapolres di dampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Irawan Tarigan dan Kasihumas Polres Bitung IPTU Iwan Setyabudi S. Sos bertempat di Lobby Mapolres Bitung kamis ( 28/3/2024 ).

Menerangkan perihal Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu serta obat Trihexpenidhyl yang dilakukan para tersangka.

Kasus pertama dengan pelaku RG yang ditangkap ditempat kost dikelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga ditemukan barang bukti berupa obat terlarang jenis Trihex sebanyak 1.180 ( Seribu seratus delapan puluh ) butir.

” Penangkapan terhadap Tersangka hasil informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki sering melakukan peredaran jual beli Obat terlarang yang diduga jenis Trihexphenidyl.

Atas kejadian tersebut terlapor telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna dilakukan proses pemeriksaan Lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, ucap Kapolres Albert Zai.

Kasus kedua saat Tim opsnal Satres narkoba mendapati laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu oleh tersangka As dan Is, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat ke TKP Melakukan penangkapan ke pada tersangka.

” Dalam pengembangan informasi dari tersangka IS tim Satreskoba berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya diwilayah Aertembaga Bitung. pungkas Albert Zai.

Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah AS dan berhasil mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram siap edar.

Sebagaimana informasi yang didapat dari AS, bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi. Tersangka dan barang bukti berupa Sabu sebanyak 13 paket berat 1.7 Gram, Trihexpenidhyl 1.180 butir, Timbangan Digital dan Hp Warna Hitam, saat ini sudah diamankan di Polres Bitung.

Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara 12 Tahun,” tutup Kapolres Albert Zai

 

Arman.