Tiga Pria kedapatan Membawah Sajam, di Amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

BITUNG – Kabardaerah.com Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan tiga pria kedapatan membawa senjata tajam, di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 01:25 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.

Katim Briptu Angki Koagow saat menerima informasi dari masyarakat bahwa Sanya dari hari senin tanggal ( 25/3/2024 ), ada sekelompok anak muda saling serang menggunakan berbagai jenis senjata tajam disekitar kompleks kejadian Wanggurer Utara.

Tim Tarsius Presisi Bergerak cepat merespon informasi warga dengan bergerak ke lokasi sekitar kompleks perumahan Selasa dini hari

Saat Tim berada dilokasi, tim mendapati sekelompok anak – anak muda sedang nongkrong, saat anak – anak muda melihat kedatangan Tim Patroli Tarsius, anak – anak muda mencoba melarikan diri dari Tim Patroli, tapi dengan sigap Tim Patroli dapat menangkap anak – anak muda tersebut.

Saat diperiksa, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis yaitu pisau penikam atau pisau badik dan panah wayer.

“Ketiganya mengakui jika senjata tajam tersebut adalah milik mereka untuk berjaga-jaga, ketiganya masing-masing berinisial EK (24), FB (21), dan SM (19), warga Kecamatan Madidir,” kata Iptu Iwan.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 bilah pisau penikam atau pisau badik dan 1 buah pelontar serta 3 buah anak panah wayer kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Iptu Iwan mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup Iwan.

Arman