Bitung, kabardaerah.com-Sulut. Team 2 Resmob Polres Bitung dibawah kepemimpinan Ka Team Aiptu George Tein Buka, berhasil melakukan penangkapan kasus Penganiayaan menggunakan senjata Tajam jenis pisau dapur di Kel.Wangurer Timur Kecamatan Madidir kota Bitung, Kamis 25 Juli 2024 Pukul 14:00 wita
Diketahui bahwa Garage Cafe kelurahan wangurer timur kecamatan madidir merupakan lokasi Penangkapan pelaku, berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/598/VII/2024/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 25 Juli 2024.
Gerak cepat Team Resmob 2 Polres Bitung setelah ada nya laporan Pretty Febriani Mulete Sawang (istri korban) Yang beralamat di Kelurahan.Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota.Bitung.
Yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut adalah H K yang sehari-harinya sebagai pekerja Tukang Las di Kelurahan Wangurer Timur KecamatanMadidir Kota.Bitung, sementara pelaku dengan nama inisial MK alias Rahul umur 24 Tahun, sebagai pekerja swasta.
Adapun kronologi kejadiannya berdasarkan rilis Humas Polres Bitung, pada hari kamis tgl 25 juli 2024 Pukul 02:00 wita saat itu (Korban) dan istrinya yakni (Pelapor) sedang terjadi adu mulut, tiba tiba pelaku MK alias Rahul selaku adik korban muncul dan menasehati (Korban) namun perkataan (Pelaku) justru membuat (korban) menjadi tersinggung dan emosi, sehingga terjadi saling pukul antara korban dan Pelaku namun karena (pelaku) kalah dalam perkelahian tersebut sehingga (Pelaku) mengambil pisau di dapur kemudian menikam korban di perut 1x, pinggang kiri 1x, lengan tangan kiri 1x, dan bahu kiri 1x. setelah korban terjatuh di lantai, (pelaku) dan istri korban langsung membawa (Korban) ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,
istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya di Polres Bitung.
Atas laporan Tersebut Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan terhadap pelaku MK alias Rahul, sehingga Team berhasil menemukan posisi pelaku selanjutnya kurang dari 12 jam yakni sekitar pukul 14:00 wita pelaku berhasil di amankan Team Resmob Polr Bitung.
Jenis barang bukti yang berhasil disita adalah 1 ( satu ) buah pisau dapur yg terbuat dari besi biasa dengan gagangnya terbuat dari kayu.
Pada saat di lakukan Penangkapan Terhadap pelaku MK alias Rahul pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Fadli)