Terkait Docking KMP Tude, Mantan KaBag Umum Yonggi Janis Turut Diperiksa Unit TIPIKOR Polres Bitung

Dugaan penyimpangan Pekerjaan docking KMP Tude terus di dalami unit Tipikor Polres Bitung, salah satu mantan Karyawan yang juga saat itu menjabat sebagai Kepala  Bagian Umum di Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung menuruti Panggilan Pemeriksaan sebagai saksi Senin (3/ 4/ 2023).

KMP Tude yang dikelolah PERUMDA Bangun Bitung melakukan docking besar pada bulan Mei 2021, di bawah pimpinan direksi baru dengan menelan anggaran 2,8 Miliar.

Pemeriksaan secara maraton terus  dilakukan unit tipikor Polres Bitung, diketahui bahwa sejak sebelumnya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa baik dari karyawan yang membidangi Jasa Transportasi dan mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Bangun Bitung, turut juga dimintai keterangan adalah kontraktor yang melaksanakan pekerjaan docking KMP Tude serta pihak Galangan Kapal.

Yonggi Janis SH mengungkapkan bahwa beliau dimintai keterangan menyangkut mekanisme regulasi yang berlaku di perusahaan tentang lelang proyek. “Kita bilang setau kita waktu menjabat kabag Umum dan perlengkapan, tidak ada Terkait aturan mekanisme lelang” ungkap Yonggi

Yonggi Janis menambahkan bahwa pada prinsipnya regulasi tentang lelang wajib dibuatkan produk hukum sebagaimana diatur dalam PP no 54 Tahun 2017. “Karena pada prinsipnya untuk regulasi lelang wajib dibuatkan produk hukum (Perwa) dan itu diatur dlm PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang telah disesuaikan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010, tentang pendirian Perusahaan Daerah Bangun Bitung sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung” tambah Nya.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.30 – 17.00 wita, Yonggi mengtakan juga sempat di mintai keterangan tentang docking-docking sebelumnya apakah pernah di lakukan lelang “Dan saya di tanya waktu sebelumnya apakah docking Kapal pernah dilakukan lelang, terus kita pe jawaban setau kita nda pernah, kalupun docking Kapal manajemen sebelumnya Itu selalu pihak perusahaan melakukan penunjukan langsung ke PPK Balai dalm hal ini BPTD XXII Wil. Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan rekomendasi Docking di tempat mana, kapan, untuk pelaksanaan docking”. Ucap Yonggi.(FDL)